Selain itu, Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sedang melakukan penyelidikan terhadap aset yang terkait dengan tersangka Johnny G Plate.
"Kami sudah melakukan upaya-upaya kerja sama dengan PPATK, dalam perkembangannya lebih lanjut," ujar Ketut pada 15 Juni 2023.
Meskipun demikian, hingga saat ini belum ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan Johnny Plate. Kejaksaan Agung masih menunggu laporan dari PPATK untuk mengungkap kemungkinan adanya TPPU yang terjadi.
Baca Juga: Segera Login cekbansos.kemensos.go.id, Ada BPNT Mei Juni 2023 Sebesar Rp400.000 yang Cair Hari Ini
"Untuk yang TPPU terhadap JGP sampai saat ini kami masih mendalami dan belum menemukan sebagaimana UU TPPU, yaitu Pasal 345, belum menemukan, belum ada penyamaran, penyembunyian, transfer, sebagaimana UU TPPU," jelasnya.***