Aset Hasil Pencucian Uang Milik Lukas Enembe Disita KPK sebagai Barang Bukti

- 27 Juni 2023, 12:46 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Gubernur Papua nonaktif itu menerima suap sebesar 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Gubernur Papua nonaktif itu menerima suap sebesar 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelidiki kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Lukas Enembe.

KPK telah menyita sejumlah aset milik Gubernur Papua non aktif, yaitu Lukas Enembe. Aset yang merupakan hasil pencucian uang itu disita sebagai barang bukti.

Menurut informasi, aset milik Lukas Enembe yang telah disita KPK itu setidaknya bernilai Rp81 miliar uang hingga emas.

Baca Juga: Bagaimana Cara Cek Daftar Nama Penerima PKH Tahap 2 Juni 2023? Ini Informasinya

Sementara itu, aset lain masih dalam proses penaksiran KPK yaitu masih adapun dalam berbentuk uang dan lainnya.

Aset Lukas Enembe disita karena diduga bersumber dari kasus tindak pidana suap atau korupsi dan gratifikasi yang terkait proyek infrastruktur di Papua.

Di antara uang dan aset tersebut bernilai Rp81,6 miliar, 5.100 dollar Amerika Serikat, 26.300 dollar Singapura, tanah berikut hotel, dapur, bahkan bangunan-bangunan lain di atasnya bernominal Rp40 miliar.

Baca Juga: Kasus Penemuan Kerangka Bayi, Polresta Banyumas Tetapkan Tersangka

Lukas Enembe sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur ini bersumber dari dana APBD pada September tahun 2022.

KPK awalnya hanya menemukan bukti aliran suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua yaitu Rijatono Lakka.

Dalam persidangan Rijatono Lakka yang sudah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap banyak fakta dan bukti-bukti dengan jumlah nominal suap yang diberikan kepada Lukas Enembe yaitu mencapai kurang lebih Rp35,4 miliar,di luar aset tersebut masih ada yang belum teridentifikasi.

Baca Juga: Daftar 24 Negara Peserta Piala Dunia U-17 2023, Kapan Jadwal Pertandingannya? Cek Informasinya

Tim KPK menyebut kalau Lukas Enembe diduga menerima kasus suap dan gratifikasi ini sebesar Rp46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.

Dalam proses penyidikan dan penasksiran,KPK kemudian menemukan berbagai informasi dan menetapkan Lukas sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang ini.

Lukas Enembe pun juga diduga secara sengaja menyembunyikan kekayaannya bahkan aset yang bersumber dari tindak pidana korupsi kasus ini.**

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah