Presiden Jokowi Bakal Beri Kompensasi untuk Korban Pelangaran HAM

- 27 Juni 2023, 20:06 WIB
Presiden Jokowi  akan memberikan kompensasi kepada korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu yang dilanggar oleh negara.*
Presiden Jokowi akan memberikan kompensasi kepada korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu yang dilanggar oleh negara.* /ANTARA/Yulius Satria Wijaya/

PR DEPOK - Presiden Indonesia, Joko Widodo pada Selasa, 27 Juni 2023 telah meluncurkan program reparasi yang belum pernah terjadi sebelumnya.

 

Program ini akan diberikan untuk para korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu yang dilanggar oleh negara. Meski begitu, banyak kritikus yang khawatir bahwa program ini hanya akan memberikan kompensasi kepada sebagian kecil dari mereka yang menderita karena pelanggaran HAM negara.

Presiden Jokowi, pada bulan Januari lalu, telah menyatakan penyesalan yang mendalam atas 12 peristiwa mematikan dari tahun 1965-2003.

Peristiwa tersebut meliputi pembantaian yang dilakukan oleh militer terhadap tersangka komunis (PKI) dan simpatisannya, di mana setidaknya 500.000 orang tewas dan lebih dari satu juta orang dipenjara. Data tersebut menurut sejarawan dan aktivis.

Baca Juga: Daftar Lokasi Sholat Idul Adha Muhammadiyah 2023 di Bogor

Penyesalan yang disampaikan Jokowi, juga termasuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat keamanan selama konflik separatis di wilayah Aceh dan Papua.

Selain itu juga, termasuk tragedi pembunuhan dan penculikan mahasiswa pada tahun 1998 setelah protes terhadap pemerintahan otokratis tiga dekade, mantan Presiden Suharto. Menurut aktivitas HAM, sekitar 1.200 orang tewas dalam kerusuhan tersebut.

 

Saat ini, pemerintah Indonesia belum mengungkapkan jumlah orang yang berhak mendapatkan reparasi (kompensasi), atau target apa pun. Selain itu, belum ada informasi secara jelas, bagaimana para korban dapat mengajukan kompensasi.

“Hari ini kita bisa mulai memulihkan hak-hak korban,” kata Jokowi yang telah menjabat sejak 2014 dan berjanji akan mengangkat isu HAM.

Baca Juga: Pemilik Klub Turun Tangan, James Maddison Sepakat Gabung Tottenham Hotspurs

Pernyataan Presiden Indonesia itu, menandakan komitmen pemerintah untuk mencegah pelanggaran HAM serupa di masa yang akan datang.

Pemerinta menyampaikan bahwa kompensasi yang akan diberikan berkisar dari insentif pendidikan dan kesehatan, hingga renovasi rumah, dan visa bagi para korban di pengasingan.

 

Namun, Sri Winarso, Koordinator Kelompok Penyintas Penumpasan 1965, menyayangkan, bahwa hanya korban yang dihitung oleh badan pemerintah yang mendapatkan kompensasi.

“Mereka harus memperluas cakupannya,” ucap Sri Winarso menambahkan.

Baca Juga: 4 Link Download Contoh Teks Khutbah Idul Adha 2023 PDF

Tujuannya agar seluruh korban pelanggaran HAM mendapatkan haknya.

Penelitian oleh Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Indonesia, bekerja sama dengan kelompok masyarakat sipil, memperkirakan ada sekitar 500.000 hingga 3 juta korban dan penyintas dari pembantaian yanh terjadi pada tahun 1965.

 

Anis Hidayah, seorang aktivis HAM mengatakan, bahwa sejauh ini hanya 6.400 korban dari 12 peristiwa berdarah yang telah diverifikasi, menambahkan sulit untuk melacak mereka yang terlibat dalam insiden pelanggaran HAM di masa lalu.

"Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjangkau lebih banyak korban," kata Anis menyampaikan.

Baca Juga: Ingin Jual Semahal Mungkin, West Ham Patok Harga Segini Buat Declan Rice

Maria Catarina Sumarsih, ibu dari seorang mahasiswa yang tewas dalam demonstrasi tahun 1998, mengatakan kompensasi tidak berarti apa-apa jika mereka yang bertanggung jawab tidak dihukum.

"Presiden (Joko Widodo) mengatakan pemerintah tidak akan meniadakan penyelesaian hukum, sehingga belum ada langkah konkrit yang diambil," kata Maria Catarina Sumarsih.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah