Kurangi Kualitas Bangunan, 6 Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Gedung Dinkes di Sumenep

- 28 Juni 2023, 12:57 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/mohamed_hassan /

PR DEPOK - Sebanyak 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan gedung dinas kesehatan (Dinkes) di Sumenep, Jawa Timur pada tahun 2014 lalu.

Mengutip dari Antara News, kasus dugaan korupsi ini berhasil diungkap oleh Polisi Resor (Polres) Sumenep yang bekerja sama dengan ahli teknik sipil dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko di Sumenep, Jawa Timur, pada Rabu 28 Juni 2023. Adapun 6 orang tersangka yang telah ditetapkan di antaranya ada penyedia jasa konstruksi asal Kecamatan Lenteng berinisial IM.

Baca Juga: Kebakaran Hutan di Kanada Terus Terjadi, New York Diselimuti Kabut Asap

Kemudian ada juga konsultan pengawas asal Kota Malang berinisial ABM, dan kuasa direksi rekanan pelaksana proyek selaku penyedia jasa konstruksi berinisial MAQ asal Bluto, Sumenep.

Berikutnya ada lagi pejabat pembuat komitmen berinisial AE asal Kecamatan Sumenep, lalu direktur rekanan pelaksana proyek selaku penyedia jasa berinisial MW asal Kabupaten Bangkalan

Dan terakhir Direktur CV Cipta Graha selaku konsultan pengawas berinisial EWN asal Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga: 10 Kata-Kata Mutiara Ucapan Selamat Idul Adha 2023, Meriahkan Hari Raya Haji 1444 Hijriah

Lebih lanjut Kapolres Sumenep juga mengatakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung dinkes ini sempat terhambat karena mengalami P19 sebanyak 9 kali.

"Penyidikan kasus ini sempat mengalami P19 sebanyak sembilan kali, tapi pada 21 Juni 2023 sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejari Sumenep," kata kapolres Sumenep.

Dikabarkan rangkaian kasus ini bermula, ketika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep akan mengalokasikan anggaran untuk pembangunan gedung dinkes baru, termasuk kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMP-KB).

Baca Juga: Usai Sukses dengan Game, Among Us akan Dibuat Serial TV Animasi

Diketahui anggaran yang dialokasikan Pemkab Sumenep untuk dua bangunan tersebut mencapai Rp. 4,8 miliar lebih, namun ternyata kualitasnya itu tidak sesuai dengan persyaratan dalam kontrak.

Berdasarkan hasil penyidikan, akhirnya pihak Polres Sumenep berhasil menetapkan 6 orang tersangka untuk kasus dugaan adanya tindak korupsi tersebut.

Dengan rincian, tiga tersangka IM, ABM, dan MAQ terkait kasus dugaan korupsi bangunan dinkes baru, yang kemudian ditambah tiga tersangka lainnya AE, MW, EWN terkait kasus dugaan korupsi bangunan kantor BPMP-KB.

Baca Juga: Tottenham Hotspur Kontrak Kiper Vicario dari Empoli

Kapolres Sumenep menjelaskan kasus ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli teknik sipil ITS Surabaya, yang ternyata kualitas dan mutu beton dari 2 bangunan tersebut tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam kontrak.

"Mutu beton minimum 26,56 kg/ cm, sedangkan kualitas/ mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak adalah 200 kg/ cm persegi," ujar Kapolres.

Kemudian, tercatat kerugian negara mencapai lebih dari Rp. 201 Juta, berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Timur

Lalu atas perbuatannya itu, 6 orang tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x