Pada kasus ini telapor hanya Mario Dandy Satriyo dikarenakan pelaku adalah orang dewasa.
“Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di Undang-Undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, Statutory rape,” ucapnya Mangatta.
Mengenai laporan kasus pencabulan terhadap AG yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo telah masuk ke sistem Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya dengan pasal yang dikenakan adalah Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.***