3. Isi data tahun pencairan dan klik ‘tahun 2023’.
4. Klik ‘Cek Penerima’.
Baca Juga: Daftar 10 Mata Uang Terendah di Dunia, Rupiah Indonesia Termasuk?
Hasil pencarian data akan memunculkan nama peserta didik yang sudah terdaftar resmi di DTKS.
Oleh karena itu penting sekali untuk memastikan jika nama peserta didik terkait sudah terdaftar dan berhasil melalui beberapa tahapan seleksi DTKS.
Adapun nominal dana KJP Plus akan cair menjadi biaya rutin dan biaya berkala.
Baca Juga: Jadwal RCTI hari ini, 5 Juli 2023: Ikatan cinta, Silet hingga Sinetron Unggulan
Biaya rutin hanya akan bisa dicairkan dengan maksimum penarikan tunai Rp100.000 per bulan.
Dan saldo dana KJP Plus yang masih sisa bisa anda gunakan non tunai untuk membeli kebutuhan hidup lainnya.
Namun sisa saldo tadi hanya bisa dibelanjakan di merchant resmi KJP Plus.