Soal Keputusan Pencabutan Izin Terkait Ponpes Al Zaytun, Mahfud MD: Belum Sampai ke Situ

- 5 Juli 2023, 10:53 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut bahwa hingga saat ini, pemerintah belum memutuskan untuk mencabut izin Ponpes Al Zaytun.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut bahwa hingga saat ini, pemerintah belum memutuskan untuk mencabut izin Ponpes Al Zaytun. /Instagram @mohmahfudmd/

PR DEPOK - Dalam perkembangan terkini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah masih belum memutuskan untuk mencabut izin kegiatan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Meskipun telah ada diskusi mengenai hal ini, keputusan final belum diambil. Mahfud juga menyebut bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan usulan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam mengatasi polemik yang melanda Al Zaytun.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan untuk mencabut izin kegiatan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Dikatakan Mahfud usai melaporkan penanganan polemik Al Zaytun kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Wakil Presiden bahwa keputusannya sampai pada titik tersebut belum ada, pemerintah belum sampai sejauh itu dalam mengambil keputusan, semua permasalahan telah didiskusikannya, namun belum mengambil keputusan seperti itu.

Baca Juga: Rekomendasi 6 Tempat Bakso Paling Sedap di Trenggalek, Berikut Alamat dan Jam Bukanya

“Belum ada keputusan sampai ke situ, kita (pemerintah) belum sejauh itu untuk memutuskan. Mendiskusikan sih sudah pernah, tapi kita tidak memutuskan hal yang seperti itu,” kata Mahfud usai melaporkan penanganan polemik Al Zaytun kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Istana Wapres, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Jakarta, Selasa.

Mahfud mengungkapkan bahwa pemerintah juga masih mempertimbangkan usulan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk membekukan izin Al Zaytun.

Dijelaskan juga Mahfud, bahwa usulan pertimbangan tersebut sangat baik karena Ridwan Kamil mengetahui situasi di daerah. 

“Kita tampung dulu. Sebagai masukan bagus karena beliau yang tahu di daerah. Beliau tahu di lapangan Jawa Barat. Tapi lihat dari atas lagi, daerah lain bagaimana? Jangan sampai berimplikasi satu tempat di tutup, daerah lain kok tidak. Kita kan (melihat) seperti helikopter nih dari atas lihat ke bawah. Ridwan Kamil benar melihat di situ ada masalah yang harus diusulkan, tapi kami putuskan berdasarkan (melihat seluruh) Indonesia,” kata dia.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Tempat Ngopi Nuansa Alam yang Estetik, dan Vibes Jawa di Batang, Catat Lokasi dan Nama IG

Saat ini, pemerintah telah menetapkan tiga langkah utama dalam penanganan polemik Pondok Pesantren Al Zaytun.

Langkah pertama adalah mengajukan dakwaan terhadap individu, dalam hal ini pengasuh pondok pesantren tersebut, yakni Panji Gumilang, yang diduga telah melakukan tindak pidana berdasarkan laporan-laporan yang ada.

Dikatakan Mahfud, pada saat ini telah memasuki tahap penyidikan, prosesnya sudah dimulai. Penyidikan telah diumumkan, dan selang beberapa waktu ke depan akan dilakukan penetapan tersangka.

Setelah penetapan tersangka, proses berlanjut ke persidangan. Jika sudah menjadi terdakwa, maka akan dilakukan penuntutan. Setelah penuntutan, akan ada vonis dan pengambilan keputusan.

Baca Juga: Geo Tagging Bisa Menjadi Alasan Bansos BPNT Tahap 3 Tak Kunjung Cair? Simak Infonya

“Dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara. Sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan 'persangkaan' (penetapan tersangka). Sesudah 'persangkaan' pendakwaan di pengadilan. Kalau sudah terdakwa, penuntutan. Sudah penuntutan ya vonis, pengambilan keputusan,” jelas Mahfud.

Langkah kedua berhubungan dengan keberadaan Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan. Pemerintah berpendapat bahwa saat ini harus dilakukan upaya penyelamatan melalui pembinaan agar lembaga ini dapat menjadi institusi pendidikan yang sesuai dengan visi-misinya yang tertera.

Oleh karena itu, lembaga pendidikan Al Zaytun yang terdiri dari dua kelompok, yaitu pondok pesantren dan sekolah mulai dari tingkat ibtidaiyah, tsanawiyah hingga perguruan tinggi, akan dibina di bawah pengawasan Kementerian Agama, yang selama ini menjadi pembina.

“Tidak boleh ada kegiatan yang terselubung dan penyisipan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, lembaga pendidikan AL Zaytun yang terdiri dari dua kelompok, satu pondok pesantren, yang kedua sekolah mulai dari ibtidaiyah, tsanawiyah sampai perguruan tinggi itu akan dibina di bawah pengawasan Kementerian Agama, yang selama ini memang menjadi pembina,” kata dia.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Tempat Liburan untuk Have Fun yang Estetik di Jakarta, Cek Lokasi dan Info HTM di Sini

Langkah ketiga berkaitan dengan penegakan ketertiban sosial dan keamanan masyarakat, yang akan dikoordinasikan oleh gubernur bersama dengan aparat vertikal setempat.

“Di situ ada Polda sudah pasti, lalu ada Kabinda (Kepala BIN Daerah), lalu TNI lapisan berikutnya sudah pasti,” jelasnya.

Secara singkat, pemerintah belum mengambil keputusan untuk mencabut izin kegiatan Pondok Pesantren Al Zaytun. Saat ini, langkah-langkah utama yang diambil pemerintah termasuk proses hukum terhadap individu terkait, pembinaan terhadap lembaga pendidikan Al Zaytun, dan koordinasi penegakan ketertiban sosial dan keamanan masyarakat.

Pemerintah juga sedang mempertimbangkan usulan dari Gubernur Jawa Barat dalam pengambilan keputusan terkait Al Zaytun.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah