Putuskan Tak Cabut Izin Ponpes Al Zaytun, Ini Pertimbangan Pemerintah

- 5 Juli 2023, 19:28 WIB
Pemerintah memutuskan untuk tidak mencaut izin Ponpes Al Zaytun karena beberapa pertimbangan, simak informasinya.
Pemerintah memutuskan untuk tidak mencaut izin Ponpes Al Zaytun karena beberapa pertimbangan, simak informasinya. //al-zaytun.sch.id/

PR DEPOK - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk tidak membubarkan atau mencabut izin Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan pertimbangan banyaknya santri dan pelajar yang menimba ilmu di sana.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah memberikan penjelasan mengenai hal ini, dengan menekankan bahwa keputusan tersebut didorong oleh pertimbangan terhadap masa depan para siswa dan jumlah yang signifikan dari mereka yang mencari ilmu di lembaga tersebut.

Pendekatan ini bertujuan untuk membina dan memperbaiki keyakinan agama dan pemahaman nasional di dalam Al-Zaytun, dengan menyajikan alternatif penutupan melalui pengembangan dan kesesuaian dengan prinsip-prinsip iman yang benar dan persatuan nasional.

“Diproses untuk Panji Gumilangnya. Kalau itu kan nanti ada sesuatu yang saya tidak mendahului, nanti kan ada keputusannya seperti apa,” kata Wapres, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: BLT BPNT Juli 2023 Rp400.000 Kapan Cair ke KKS Mandiri BRI BNI? Cek Perkiraan Tanggalnya di Sini

Wapres menjelaskan bahwa pemerintah memilih untuk membina dan mengoreksi akidah dan pemahaman kebangsaan di pesantren tersebut.

Dijelaskan Maruf, bahwa itu perlu dilakukan pembinaan, jadi mungkin beberapa alternatifnya itu tidak dibubarkan tapi dibangun, dibina dengan baik, sehingga pesantren itu bisa berjalan, bisa belajar tapi sesuai dengan akidahnya yang sudah benar.

“Belum ada keputusan sampai ke situ, kita (pemerintah) belum sejauh itu untuk memutuskan. Mendiskusikan sih sudah pernah, tapi kita tidak memutuskan hal yang seperti itu,” kata Mahfud usai melaporkan penanganan polemik Al Zaytun kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Istana Wapres, Jakarta, Selasa.

Wapres menyatakan bahwa pemerintah mempercayakan penanganan Pondok Pesantren Al-Zaytun kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Baca Juga: Sebut BNPT akan Dalami Dugaan Afiliasi Ponpes Al Zaytun dengan NII, Mahfud MD: Sejarah Tak Bisa Disembunyikan

Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren tersebut, yakni Panji Gumilang, hal tersebut akan diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah belum memutuskan untuk mencabut izin kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun.

“Dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara. Sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan 'pemersangkaan' (penetapan tersangka). Sesudah 'pemersangkaan' kan pendakwaan di pengadilan. Kalau sudah terdakwa, penuntutan. Sudah penuntutan ya vonis, pengambilan keputusan,” jelas Mahfud.

Mahfud mengatakan bahwa pemerintah juga masih mempertimbangkan usulan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk membekukan izin Al-Zaytun.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Kamis, 6 Juli 2023: Keuntungan Finansial Ada untuk Zodiak Ini

"Kami masih mempertimbangkannya. Usulan tersebut baik karena beliau yang mengetahui situasi di daerah. Beliau mengetahui kondisi di lapangan di Jawa Barat. Namun, kami juga melihat dari perspektif nasional. Bagaimana situasinya di daerah lain? Jangan sampai ada penutupan di satu tempat, tetapi daerah lain tidak. Kami melihatnya secara keseluruhan dari perspektif nasional," jelasnya.

Saat ini, pemerintah telah menetapkan tiga langkah utama dalam penanganan polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Langkah pertama adalah dakwaan terhadap individu, dalam hal ini pengasuh pondok pesantren tersebut, yakni Panji Gumilang, yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan laporan yang ada.

"Saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan, perkara sudah dilimpahkan. Penyidikan sudah diumumkan, tinggal menunggu waktu untuk penetapan tersangka. Setelah penetapan tersangka, akan dilakukan pendakwaan di pengadilan. Setelah itu, akan dilakukan penuntutan. Jika sudah dituntut, akan ada vonis dan pengambilan keputusan," jelas Mahfud.

Baca Juga: MUI Apresiasi Polri Soal Respon Terkait Ponpes Al Zaytun, Sebut Cepat Tangani Kasus Panji Gumilang

Langkah kedua adalah terkait keberadaan Al-Zaytun sebagai institusi pendidikan. Pemerintah saat ini berpendapat bahwa upaya penyelamatan melalui pembinaan perlu dilakukan agar institusi ini sesuai dengan visi-misi yang tercantum.

“Tidak boleh ada kegiatan yang terselubung dan penyisipan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, lembaga pendidikan AL Zaytun yang terdiri dari dua kelompok, satu pondok pesantren, yang kedua sekolah mulai dari ibtidaiyah, tsanawiyah sampai perguruan tinggi itu akan dibina di bawah pengawasan Kementerian Agama, yang selama ini memang menjadi pembina,” kata dia.

Langkah ketiga berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat, yang akan dikoordinasikan oleh gubernur bersama dengan aparat vertikal setempat.

“Di situ ada Polda sudah pasti, lalu ada Kabinda (Kepala BIN Daerah), lalu TNI lapisan berikutnya sudah pasti,” jelasnya.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah