"Kementerian Kominfo juga melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku yaitu Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM," tambahnya.
Kemenkominfo turut mengimbau penyedia platform digital dan pengelola data pribadi untuk meningkatkan keamanan data para penggunanya. Hal ini bertujuan, guna memberikan kemanan terhadap data pribadi WNI.
Sebelumnya, masyarakat dibuat geger dengan beredarnya kabar seorang hacker telah membocorkan dan memperjual belikan data paspor WNI ke dark web.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Cair Juli 2023, Begini Cara Cairkan dan Cek Penerima BLT Kemensos
Informasi ini beredar melalui tulisan di Twitter @secgron pada Rabu, 5 Juli 2023. Dirinya menampilkan bukti gambar soal paspor WNI bocor dan akan dijual.
"Buat yang udah pada punya paspor, selamat karena 34 juta data paspor baru aja dibocorkan & diperjualbelikan," tulis pemilik akun Teguh Aprianto @secgron.
Gambar yang diunggah pemilik akun Twitter tersebut menampilkan jumlah file sebesar 4GB, total data 34.900.867. Bahkan data paspor WNI yang bocor akan dijual seharga 10 dollar atau setara Rp150.398,50 rupiah.
Data paspor yang dibocorkan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK).***