Soal Dugaan Kebocoran Data Paspor WNI, Kemenkominfo Ungkap Hasil Investigasi Awal

- 8 Juli 2023, 11:37 WIB
Ilustrasi paspor. Kemenkominfo mengungkapkan hasil investigasi awal terkait dugaan kebocoran data paspor milik 34 juta WNI.
Ilustrasi paspor. Kemenkominfo mengungkapkan hasil investigasi awal terkait dugaan kebocoran data paspor milik 34 juta WNI. /Pixabay/TukTukDesign

PR DEPOK - Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan dugaan kebocoran data paspor yang melibatkan 34 juta warga negara. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memulai langkah klarifikasi terhadap Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) untuk mengungkap peristiwa ini.

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel A. Pangerapan, hasil investigasi awal oleh Tim Investigasi Pelindungan Data Pribadi mengindikasikan adanya kesamaan antara data yang ditemukan dan data paspor yang sah.

Namun, belum ada kepastian mengenai jenis data yang bocor, waktu kebocoran, sumber data tersebut, serta mekanisme yang digunakan. Dalam upaya mengungkap penyebab dugaan kebocoran tersebut, Kemenkominfo akan melakukan kolaborasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta meminta klarifikasi langsung kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Masyarakat pun menantikan kejelasan apakah kebocoran ini terkait dengan pelanggaran keamanan yang serius.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) siap mengambil langkah klarifikasi terhadap Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) terkait dugaan kebocoran data paspor sebanyak 34 juta warga Indonesia.

Baca Juga: Recommended! 6 Mie Ayam Paling Populer di Garut, Catat Alamatnya

Semuel A. Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, menyatakan bahwa langkah awal investigasi telah dilakukan oleh Tim Investigasi Pelindungan Data Pribadi, baik melalui penelusuran situs web yang menawarkan data tersebut maupun melalui informasi dari masyarakat. Hasil investigasi menunjukkan adanya kemiripan data dengan data paspor yang sah.

Dikatakan Samuel, bahwa setelah melakukan sampel, ditemukan beberapa kemiripan, tetapi belum dapat dipastikan kebenarannya. Dari rincian yang ada, diduga data ini diterbitkan sebelum perubahan peraturan paspor menjadi 10 tahun, mengingat masa berlakunya tercatat hanya 5 tahun.

“Berdasarkan hasil sampling memang terdapat kemiripan namun belum dapat dipastikan. Dari detil diduga diterbitkan sebelum perubahan peraturan paspor menjadi 10 tahun, karena masa berlakunya terlihat hanya 5 tahun,” kata Semuel dalam siaran resmi yang diterima di Jakarta, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, pada Sabtu.

Baca Juga: Berikut 6 Sate Rekomen yang Terletak di Cibinong, Ratingnya Bagus!

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x