Penumpang juga diwajibkan menggunakan alat pelindung diri seperti masker pribadi dan pelindung wajah (faceshield) yang disediakan oleh PT KAI.
Selanjutnya penumpang juga harus dalam kondisi sehat atau tidak dalam kondisi sakit seperti flu, pilek, ataupun batuk, serta mengikuti ketentuan penjagaan jarak selama di stasiun atau dalam kereta api.
Lebih lanjut, pihak KAI mengimbau para penumpang memakai pakaian lengan panjang atau jaket, dan rutin membersihkan tangan dengan sabun atau cairan antiseptik.
Eva Chairunisa menambahkan bahwa demi mengantisipasi membludaknya penumpang, maka itu pihaknya telah melengkapi setiap kereta dengan ruang isolasi. Hal ini dirasa perlu guna mengantisipasi apabila di perjalanan terdapat penumpang dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius.
Baca Juga: Permenaker dan DIPA Terbit, Sri Mulyani: Insentif Pekerja Gaji di Bawah Rp5 Juta Cair Mulai Hari Ini
"Penumpang dengan kondisi tersebut akan diturunkan di Stasiun terdekat yang memiliki pos kesehatan untuk penanganan lajutan,” ujar Eva Chairunisa.***