Permenaker dan DIPA Terbit, Sri Mulyani: Insentif Pekerja Gaji di Bawah Rp5 Juta Cair Mulai Hari Ini

- 24 Agustus 2020, 14:37 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /dok

PR DEPOK - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan pertama perihal insentif kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan mulai dilakukan Senin 24 Agustus 2020.

Kabar tersebut disampaikan Sri Mulyani Indrawati dalam kesempatan rapat kerja (Raker) bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta.

"Kementerian Tenaga Kerja sudah mengeluarkan Permenkaer-nya dan DIPA sudah diterbitkan sehingga mulai 24 Agustus 2020 ini sudah mulai disalurkan tahap pertamanya," ujar Sri Mulyani Indrawati sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Dikabarkan Koma, Kim Jong Un Tunjuk Kim Yo Jong untuk Ambil Alih Pemerintahan Korea Utara

Lebih lanjut, kata dia, seluruh persiapan insentif kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta ini telah dilakukan mulai dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) hingga penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Seperti diketahui bersama, pemberian insentif ini hanya ditujukan kepada 15,7 juta pekerja yang merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

"Mereka terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020. Kemudian telah memiliki nama dan nomor rekening," ujarnya.

Tak hanya itu, dijelaskan dia, guru honorer pun termasuk ke dalam 15,7 juta penerima manfaat dengan jumlah yang bakal diterima sebanyak Rp2,4 juta per orang.

Baca Juga: Dinilai Belum Maksimal, Jokowi Kembali Tegur Menteri-menteri Soal Promosi Masker kepada Masyarakat

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x