Sikapi Pengesahan UU Kesehatan, IDI Akan Ajukan Judicial Review ke MK

- 13 Juli 2023, 16:14 WIB
Ilustrasi. UU Kesehatan merupakan UU yang telah disetujui oleh pemerintah dan DPR Indonesia setelah melalui proses pengesahan RUU Kesehatan.
Ilustrasi. UU Kesehatan merupakan UU yang telah disetujui oleh pemerintah dan DPR Indonesia setelah melalui proses pengesahan RUU Kesehatan. /

PR DEPOK - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang atau UU Kesehatan yang resmi disahkan.

Pengajuan judicial review tersebut akan dilakukan oleh IDI bersama dengan empat organisasi profesi lainnya.

Hal tersebut disampaikan Adib Khumaidi, Ketua Umum PB IDI, dalam konferensi persnya terkait sikap organisasinya dalam menyikapi pengesahan UU Kesehatan, di Jakarta pada Rabu, 12 Juli 2023.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Tempat Makan Soto di Serang, Banten dengan Kuah Kaya Rasa dan Segar

Pihaknya menilai, UU Kesehatan cacat secara hukum, karena disusun secara tergesa-gesa, dan tidak transparan, tanpa mengindahkan aspirasi dari semua kelompok, termasuk dari organisasi profesi kesehatan.

Di samping itu, masih banyak substansi dari UU Kesehatan yang belum memenuhi kepentingan kesehatan rakyat Indonesia.

Tak hanya itu, IDI pun menyoroti terdapat 9 undang-undang lama yang dicabut, diselesaikan dalam 6 bulan di UU Kesehatan Omnibus Law.

Baca Juga: 6 Mie Ayam Spesial Kuah Kental dan Enak di Jombang, Cek Lokasinya

Karena hal tersebut, IDI menilai bahwa regulasi itu dipercepat karena adanya ketergesa-gesaan.

“Apakah kemudian ada konsekuensi karena kepentingan-kepentingan yang lain? Kami dari kelompok profesi tidak paham dengan hal seperti itu,” ucap Adib

Dirinya pun, mempertanyakan hilangnya mandatory spending di dalam UU Kesehatan sebagai komitmen negara di tataran pemerintah pusat maupun daerah. Hal ini, bisa diartikan rakyat secara kuantitas tidak memperoleh kepastian hukum dalam aspek pembiayaan kesehatan, yang mengakibatkan adanya konsekuensi privatisasi sektor kesehatan yang komersial, melalui sumber pendanaan dari pinjaman luar negeri.

Baca Juga: MUI Ingatkan Bahaya Kesehatan dalam Perilaku LGBT

“Bukan tidak mungkin, melalui pinjaman privatisasi sektor kesehatan, komersialisasi, dan bisnis kesehatan, yang ini sekali lagi akan membawa sebuah konsekuensi tentang ketahanan kesehatan Bangsa Indonesia,”katanya.

Oleh sebab itu, IDI bersama Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), mengambil langkah hukum, dengan menyiapkan judicial review atas UU Kesehatan.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Paripurna RUU Kesehatan di Jakarta, pada Selasa, 11 Juli 2023, mengatakan pemerintah telah melaksanakan setidaknya 115 kali kegiatan dalam rangka partisipasi publik dalam RUU Kesehatan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melaksanakan 1.200 agenda diskusi yang melibatkan 27.000 peserta dari para pemangku kepentingan, sehingga menghasilkan 6.011 masukan terkait RUU Kesehatan.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah