PR DEPOK - Kasus suami aniaya istri yang sedang hamil di Serpong Utara, Tangerang Selatan memasuki babak lanjutan. Diketahui pelaku yakni BJ (38) melakukan pengancaman kepada korban T (21) hingga keluarganya.
Ancaman tersebut dilontarkan usai suami itu melakukan tindak kekerasan kepada istrinya yang sedang hamil empat bulan. Seperti yang diketahui, peristiwa itu terjadi di rumah kontarakannya kawasan Serpong Utara pada Rabu, 12 Juli 2023.
Rekaman suara pengancaman dibeberkan oleh ayahnya korban. Menurut Marjali selaku ayah korban, pelaku mengancam akan menghabisi istrinya, juga keluarga dari T diduga akan dibantai.
"Mohon maaf bukan lancang, bukan sok jagoan, pasti gua bantai semua keluarga, satu per satu gua bantai," ujar pelaku BJ yang dilansir PikiranRakyat-Depok.com melalui Twitter @mazzini_gsp.
Baca Juga: 7 Referensi Mie Ayam Terkenal Lezat di Jember, Intip Lokasinya
Lebih lanjut, pelaku menegaskan dirinya memiliki prinsip jika dalam kasus ini ada yang rusak lebih dulu, maka orang tersebut kalah.
Ayah korban tidak terima dengan ancaman yang dilontarkan pelaku. Marjali menjelaskan, rekamanan suara itu diberikan BJ saat dirinya habis diperiksa oleh pihak kepolisian.
"Satu persatu saya bantai, itu yang saya kaga terima. Itu pelaku saat di polres (mengancam). Pada waktu dia telepon anak saya, melalui voice note (rekaman suara)," tutur Marjali.
Baca Juga: Soal Kasus Suami Aniaya Istri yang Sedang Hamil di Serpong, Polisi Ungkap Dugaan Motifnya