Stop Libatkan Anak dalam Kegiatan Politik Praktis!

- 18 Juli 2023, 18:56 WIB
Tidak semua hal bisa dilibatkan dalam kegiatan politik, salah satunya melibatkan anak dalam kegiatan politik praktis seperti kampanye.*
Tidak semua hal bisa dilibatkan dalam kegiatan politik, salah satunya melibatkan anak dalam kegiatan politik praktis seperti kampanye.* /Pixabay/mohamed_hassan/

PR DEPOK - Mendekati Pilpres dan Pilkada, para petinggi politik mulai gencar unjuk gigi mencari perhatian masyarakat. Berbagai cara mereka lakukan dengan tujuan yang sama, menjadi pemenang.

 

Harus diingat, tidak semua hal bisa dilibatkan dalam kegiatan politik, salah satunya melibatkan anak dalam kegiatan politik praktis seperti kampanye.

Pasal 15 huruf a UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa pelaksanaan dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Warga Negara Indonesia ("WNI") yang tidak memiliki hak memilih, dalam hal ini termasuk 'Anak' (seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan).

Baca Juga: Kumpulan 10 Kata-Kata Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1445 H

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam larangan melibatkan anak dalam aksi politik yaitu:

- Dilarang menampilkan anak sebagai bintang utama dari suatu iklan politik, memobilisasi massa anak oleh partai politik atau caleg,

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x