Stop Libatkan Anak dalam Kegiatan Politik Praktis!

- 18 Juli 2023, 18:56 WIB
Tidak semua hal bisa dilibatkan dalam kegiatan politik, salah satunya melibatkan anak dalam kegiatan politik praktis seperti kampanye.*
Tidak semua hal bisa dilibatkan dalam kegiatan politik, salah satunya melibatkan anak dalam kegiatan politik praktis seperti kampanye.* /Pixabay/mohamed_hassan/

 

- Dilarang juga menggunakan anak untuk melakukan pembayaran kepada pemilih dewasa dalam praktek politik uang oleh parpol atau caleg.

- Menggunakan anak sebagai penganjur atau juru kampanye untuk memilih partai atau caleg tertentu, memaksa, membujuk atau merayu anak untuk melakukan hal-hal yang dilarang selama kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara

Baca Juga: Sebuah iPhone Generasi Pertama Terjual dengan Harga Rp3 Triliun

- Selanjutnya jangan jadikan tempat bermain sebagai sarana politik, termasuk tempat penitipan anak, dan tempat pendidikan anak (sekolah) bukanlah tempat untuk melakukan kegiatan kampanye terbuka.

- Jangan mempersenjatai anak atau memberikan benda tertentu yang membahayakan dirinya atau orang lain,

 

- Saat mengadakan suatu kegiatan, dilarang menampilkan anak di atas panggung kampanye partai politik dalam bentuk hiburan.

- Terakhir, dilarang memanipulasi data anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah agar bisa terdaftar sebagai pemilih.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x