- Dilarang juga menggunakan anak untuk melakukan pembayaran kepada pemilih dewasa dalam praktek politik uang oleh parpol atau caleg.
- Menggunakan anak sebagai penganjur atau juru kampanye untuk memilih partai atau caleg tertentu, memaksa, membujuk atau merayu anak untuk melakukan hal-hal yang dilarang selama kampanye, pemungutan suara, atau penghitungan suara
Baca Juga: Sebuah iPhone Generasi Pertama Terjual dengan Harga Rp3 Triliun
- Selanjutnya jangan jadikan tempat bermain sebagai sarana politik, termasuk tempat penitipan anak, dan tempat pendidikan anak (sekolah) bukanlah tempat untuk melakukan kegiatan kampanye terbuka.
- Jangan mempersenjatai anak atau memberikan benda tertentu yang membahayakan dirinya atau orang lain,
- Saat mengadakan suatu kegiatan, dilarang menampilkan anak di atas panggung kampanye partai politik dalam bentuk hiburan.
- Terakhir, dilarang memanipulasi data anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah agar bisa terdaftar sebagai pemilih.***