Panji Gumilang Gugat Menkopolhukam Sebesar Rp5 Triliun, Mahfud MD: Biar Saja itu Urusan Kecil

- 22 Juli 2023, 14:51 WIB
Mahfud MD buka suara soal gugatan perdata dari Panji Gumilang padanya sebesar Rp5 triliun, sebut perkara kecil.
Mahfud MD buka suara soal gugatan perdata dari Panji Gumilang padanya sebesar Rp5 triliun, sebut perkara kecil. /Tangkapan Layar YouTube Kemenko Polhukam RI/

PR DEPOK - Panji Gumilang menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD. Perkara tersebut dilayangkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, pada Senin, 17 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun nomor gugatan yang terdaftar yakni 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Diketahui Panji Gumilang melakukan gugatan perdata dengan tuntutan yang harus dibayar Menkopolhukam sebesar Rp5 triliun. Meskipun begitu, Mahfud MD mengungkapkan gugatan yang dilayangkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun merupakan perkara kecil.

Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, pihaknya tidak akan terkecoh dengan gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang. Pasalnya, Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu tengah menjalani penyelidikan dugaan penistaan agama dan TPPU.

"Biar saja, kami layani secara biasa, itu urusan kecil, tetapi kami tidak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," ujar Menkopolhukam Mahfud MD, seperti yang dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: PSG Umumkan Mbappe Tak akan Ikut dalam Tur Asia, Isyaratkan Segera Berpisah?

Mahfud MD menjelaskan gugatan Panji Gumilang untuk mengalihkan perhatian publik atas kasus yang menyeret namanya. Seperti yang diketahui, Menkopolhukam telah merilis adanya dugaan pencucian uang yang dilakukan Panji Gumilang.

Lebih lanjut, gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang kepada dirinya tidak akan menghentikan proses penyelidikan. Pihaknya telah bergerak cepat mengusut dugaan pencucian uang melibatkan PPATK untuk memblokir sejumlah rekening milik Pimpinan Ponpes Al Zaytun

"Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Rayakan HUT Klaten 2023 ke-219, 8 Festival dan 3 Karnaval Siap Digelar! Cek Lokasi dan Jadwalnya

Mahfud MD mengungkapkan dirinya tidak ada niatan membaca gugatan perdata yang menuntut ganti rugi sebesar Rp5 tirilun. Menurutnya, gugatan tersebut merupakan hal enteng.

Menkopolhukam dengan tegas mengatakan akan menunggu Panji Gumilang di meja hijau. Juga, pria itu akan membaca gugatan Pimpinan Ponpes Al Zaytun saat persidangan dimulai.

"Nanti saja kalau sudah kurang 10 menit (sebelum sidang dimulai), itu nanti saya baca. Itu kan urusan enteng saja. Oleh sebab itu, nanti kita ketemu di pengadilan saja," tegasnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, dan Pisces Minggu, 23 Juli 2023: Ada Pertemuan Tak Terduga

Sementara itu, Mahfud MD mengaku tidak melakukan persiapan atas gugatan perdata yang dilayangkan Panji Gumilang. Dalam hal ini, Menkopolhukam yakin hakim akan memberikan penilaian yang tegas atas gugatan tersebut.

Selain itu, Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan kasus Panji Gumilang akan dikawal pihaknya sampai selesai.

"Akan tetapi, jangan lupa urusan tindak pidana yang didugakan kepada Pak Panji Gumilang harus diteruskan, dan akan kami kawal," tandasnya.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah