Viral! Video ABK Indonesia Meminta Pertolongan karena Mendapatkan Kekerasan di Kapal Tiongkok

- 26 Agustus 2020, 21:08 WIB
Tangkapan layar video empat ABK asal Indonesia mendapatkan kekerasan di kapal berbendera Tiongkok.*
Tangkapan layar video empat ABK asal Indonesia mendapatkan kekerasan di kapal berbendera Tiongkok.* /Instagram @indonesia.militer/

PR DEPOK - Kasus tindak kekerasan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) dilaporkan kembali terjadi.

Insiden kali dilaporkan dialami oleh sejumlah WNI yang menjadi ABK kapal ikan "Liao Yuan Yu 103" berbendera Tiongkok yang menurut kabar beroperasi di Samudra Pasifik.

Kasus kekerasan tersebut diketahui setelah satu video yang diunggah empat ABK di media sosial viral dan kemudian di unggah kembali oleh akun Instagram @indonesia.militer pada Selasa 25 Agustus 2020.

Baca Juga: Anies Baswedan Usul Pembuatan Jalur Sepeda di Ruas Tol

Dalam narasi unggahannya di Instagram, akun @indonesia.militer menuliskan identitas ABK asal Indonesia yang disebutkan berjumlah empat orang.

ABK pertama bernama Sukarto, pria yang berasal dari Tegal Jawa Tengah (Jateng), Irgi Putra J asal Cianjur, Jawa Barat (Jawa Barat), Putra A Napitupulu asal Medan, Sumatra Utara (Sumut), dan terakhir Galih Ginanjar asal Tasikmalaya, Jabar.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Rabu 26 Agustus 2020, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha mengatakan pihaknya telah mendapatkan laporan empat ABK WNI yang bekerja di kapal ikan Tiongkok Liao Yuan Yu 103.

Baca Juga: Guru Honorer Tak Dapatkan Bantuan Rp600 Ribu, DPR: Jangan Lupakan Kesejahteraan Mereka

"Mereka mengaku tidak menerima gaji, jam kerja yang berlebihan, makanan tidak memadai dan mengalami kekerasan setiap hari," kata Judha Nugraha dalam pesan tertulis.

Lebih lanjut dia menyebut bahwa telah menghubungi PT Raja Crew Atlantik (RCA) selaku penyalur keempat ABK WNI tersebut. Namun, pihaknya belum mendapatkan tanggapan.

"Menghubungi nomor PT RCA sebagaimana tercantum dalam video pengaduan tersebut," ujarnya.

Berdasarkan koordinasi bersama kementerian terkait, menurut dia, PT RCA tidak terdaftar di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Baca Juga: Hakim Pengadilan Dibuat Bingung, Istri Gugat Suami karena Terlalu Cinta dan Menolak Bertengkar

Ia memastikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna mendapatkan konfirmasi dari otoritas Tiongkok terkait permasalahan yang tengah dihadapi keempat ABK WNI di kapal Liao Yuan Yu 103 itu.

"Berkoordinasi dengan KBRI Beijing untuk meminta konfirmasi otoritas Tiongkok dan pihak pemilik kapal. Termasuk, terus mencoba menghubungi pihak yang mengunggah pertama kali informasi video tersebut ke media sosial untuk mendapatkan informasi yang lebih detail," ucap dia.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Instagram @bpptkg RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah