Atas tindakannya, kini Bobby Joseph dijerat dengan Pasal 112 subsider 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dwngan ancaman penjara maksimal empat tahun penjara.
Lantas seperti apakah Tembakau Sintetis atau sering juga disebut Tembakau Gorila?
Berikut PikiranRakyat-Depok.Com melansir dari ashefagriyapustaka.co.id bahwa tembakau sintetis termasuk narkoba dalam kategori narkotika golongan 1.
Sering disebut juga tembakau "gori" yang memiliki bentuk fisik yang berbeda dengan ganja. Jika ganja memiliki ciri fisik kehijauan dan lembab, sedangkan tembakau gorila memiliki ciri berwarna coklat dengan daun yang kering.
Baca Juga: 7 Destinasi Wisata Kuliner Legendaris di Kediri, Kalian Wajib Mampir
Ganja memiliki aroma yang khas ketika dibakar sedangkan tembakau sintetis tidak memiliki bau dan ketika dibakar tidak memiliki aroma layaknya ganja.
Kendati demikian, efek yang ditimbulkan dari penggunaan tembakau sintetis ini lebih mengerikan dibanding ganja, efeknya bisa membuat penggunanya "melayang" dan hilang kesadaran setelah dua sampai tiga kali hisap.
Bahkan bisa mengakibatkan muntah jika digunakan oleh pengguna baru. Efek dari penggunaan tersebut berlangsung sekitar 30 menit sampai 2 jam tergantung seberapa banyak yang dihisap.
Mengapa disebut Tembakau Gorila?
Baca Juga: 6 Hidangan Ayam Goreng di Madiun yang Paling Mantap, Berikut Lokasinya