Mahasiswa PTN di Sumedang Diciduk Polisi, Ketangkap Basah Beli Ganja 515 Gram

- 23 September 2022, 16:58 WIB
Ilustrasi ganja. Polres Metro Jakarta Barat bekuk mahasiswi PTN di Sumedang berinisial TNR karena kedapatan membeli ganja sebanyak 515 gram.
Ilustrasi ganja. Polres Metro Jakarta Barat bekuk mahasiswi PTN di Sumedang berinisial TNR karena kedapatan membeli ganja sebanyak 515 gram. /Pixabay/7raysmarketing.

PR DEPOK - Seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berinisial TNR di Sumedang, Jawa Barat, diamankan Polres Metro Jakarta Barat setelah ketahuan membeli ganja sebanyak 515 gram.

Mahasiswa berusia 24 tahun ini ditangkap saat dirinya hendak mengambil paket berisi ganja di salah satu tempat pengiriman barang atau ekspedisi di Sumedang, pada 31 Agustus 2022.

Penangkapan TNR ini disampaikan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

"Pada tanggal 31 Agustus 2022 sekitar jam 10.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial TNR pada saat menerima paketnya di kantor jasa ekspedisi," katanya.

Baca Juga: Lama Absen, Victor Igbonefo Senang Bisa Kembali Berlatih Penuh Bareng Persib Bandung

Penangkapan TNR berawal dari adanya informasi terkait adanya kegiatan pengiriman paket yang diduga berisi ganja dari dari Aceh ke Sumedang, Jawa Barat.

Menanggapi informasi itu Polres Metro Jakarta Barat langsung menuju lokasi dan melakukan pengintaian.

Berdasarkan hasil pengintaian diketahui penerima paket merupakan mahasiswa dari salah satu PTN di Sumedang yaitu TNR.

Baca Juga: Viral Aksi Pria Diduga Anggota DPRD Depok yang Injak Supir Truk, Netizen: Digaji Rakyat Tapi Malah Nyiksa

"Kita juga dapat informasi paket tersebut dialamatkan ke kantor sekretariat organisasi intra kampus, dengan keterangan paket pengiriman kopi," ujar Akmal menjelaskan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x