Aturan Baru Kemendikbudristek untuk Seleksi Masuk Kuliah Calon Mahasiswa Tahun 2023, Simak Rinciannya di Sini

- 16 September 2022, 14:20 WIB
Ilustrasi. Berikut dirangkum rincian aturan baru untuk seleksi masuk kuliah calon mahasiswa tahun 2023 oleh Kemendikbudristek secara resmi.
Ilustrasi. Berikut dirangkum rincian aturan baru untuk seleksi masuk kuliah calon mahasiswa tahun 2023 oleh Kemendikbudristek secara resmi. / FREEPIK/storyset.

PR DEPOK – Kemendikbudristek terapkan aturan baru untuk seleksi masuk kuliah calon mahasiswa tahun 2023, simak rincian lengkapnya di sini.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi menetapkan aturan baru untuk seleksi masuk kuliah, bagi calon mahasiswa tahun 2023.

Aturan baru mengenai tahap seleksi masuk kuliah bagi calon mahasiswa tahun 2023 yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek tersebut, memiliki tiga jalur atau transformasi yang bisa dipilih oleh siswa yang ingin melanjutkan pendidikannya ke Universitas Negeri.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BLT BBM 2022 Online dengan Login cekbansos.kemensos.go.id

Lantas, mengapa aturan seleksi masuk kuliah untuk calon mahasiswa mengalami perubahan? Hal ini karena pemerintah terkait ingin mewujudkan sumber daya manusia unggul yang berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila.

Maka dari itulah Kemendikbudristek secara resmi telah meluncurkan Program Merdeka Belajar episode ke-22, bertemakan Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Sebagaimana dikutip oleh Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id, berikut rincian tiga transformasi aturan baru seleksi masuk kuliah untuk calon mahasiswa tahun 2023.

Baca Juga: Lirik Lagu Hard To Love - BLACKPINK Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

1. Jalur Prestasi atau SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri)

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x