Menhub Budi Karya Sumadi Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi untuk Tersangka Dugaan Suap Perkeretaapian

- 26 Juli 2023, 15:26 WIB
Menhub, Budi Karya.
Menhub, Budi Karya. /Pikiran Rakyat/Vida Elfa Shafira/

Baca Juga: Setelah Swedia, Aksi Bakar Alquran Kini Terjadi di Denmark

KPK menduga ada rekayasa administrasi pemenang pelaksana proyek dengan dugaan suap yang diterima sekitar 5-10 persen atau Rp14,5 miliar.

Para tersangka pemberi suap dikenai Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima suap dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah