Nantinya, majelis hakim akan mempertimbangkan keputusannya jika Mario Dandy beserta keluarga tidak membayar restitusi kepada David Ozora.
Bahkan LPSK mengatakan majelis hakim bisa memberikan nominal restitusi lebih tinggi kepada Mario Dandy.
"Jadi dalam beberapa putusan restitusi, hakim telah menerapkan sita eksekusi bahkan memutuskan nilai (restitusi) lebih tinggi dibandingkan hasil penilaian kerugian yang disampaikan LPSK," ungkapnya.
Dikatakan pula, restitusi merupakan tanggung jawab dari Mario Dandy sebagai terdakwa yang menganiaya David Ozora hingga koma.
Di sisi lain, alasan ayah Mario Dandy menolak membayar restitusi karena mempertimbangkan masalah yang terjadi.
Rafael Alun menuturkan, tindak penganiayaan itu dilakukan oleh anaknya yang sudah dewasa. Oleh karena itu, tuntutan restitusi harus dibayarkan Mario Dandy bukan dialihkan ke pihak keluarga.
Baca Juga: 9 Kuliner Mie Ayam di Banjarmasin dengan Rating Tinggi dan Paling Maknyus
"Dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," ungkap penasihat hukum Mario berdasarkan surat yang ditulis Rafael Alun.
Meskipun begitu, LPSK menilai Mario Dandy diwajibkan membayar restitusi terhadap David Ozora. Pasalnya, korban mengalami kerugian yang besar atas insiden itu.***