Buntut dari OTT Prajurit TNI Tak Sesuai Prosedur, KPK Minta Maaf

- 29 Juli 2023, 13:11 WIB
Buntut dari OTT prajurit TNI tak sesuai prosedur, KPK minta maaf.
Buntut dari OTT prajurit TNI tak sesuai prosedur, KPK minta maaf. /Pixabay/4711018

PR DEPOK - Dilansir dari Instagram KPK, bahwa KPK sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Prajurit TNI dan menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Republik Indonesia (Basarnas) sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa yang menyangkut keselamatan manusia pada rentang waktu 2021-2023.

 

Dugaan suap tindak pidana korupsi tersebut senilai Rp88,3 miliar. Diketahui bahwa dalam kegiatan Operasi Tangkap tangan tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur.

Sebelumnya OTT yang dilakukan oleh KPK melibatkan dua orang prajurit TNI, yakni Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) dinilai TNI Agung Handoko dilakukan tidak sesuai dengan prosedur.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya kesalahan dalam prosedur OTT terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Kabasarnas RI Marsdya Henri Alfiandi.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Bakso di Kawasan Pluit, Penjaringan Jakarta Utara, Dijamin Gurih Berkaldu

Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA, di Gedung Merah Putih Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh jajaran TNI karena tidak melakukan koordinasi dengan pihak TNI mengenai penetapan tersangka yang melibatkan prajurit TNI. Diketahui bahwa sesuai peraturan yang berlaku ada perbedaan prosedur penanganan antara warga sipil dan personel militer.

"Kepada panglima dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan dan kedepannya kami akan berupaya bekerja sama yang baik antara KPK dan TNI serta penegak hukum lainnya dalam upaya penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.

Dalam pelaksanaan OTT itu ternyata pihak KPK melakukan kekhilafan ketika menemukan adanya anggota TNI yang terlibat maka menurut peraturan harus diserahkan kepada pihak TNI.

"Kami terus terang merasa keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri. Namun saat press conference ternyata statement itu keluar, bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko dalam Konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur pada Jumat, 28 Juli 2023.

Baca Juga: Mantep Banget! Ini 7 Lokasi Bakso Enak di Kawasan Kelapa Dua, Kota Depok

Pihaknya mengatakan malah mengetahui soal penangkapan terhadap Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dari pemberitaan media, kemudian yang bersangkutan diserahkan KPK ke Puspom TNI setelah 1x24 jam dengan status tahanan KPK.

Agung juga menambahkan agar Lembaga antirasuah bisa kooperatif dengan TNI untuk kedepannya. Dan menegaskan pihaknya akan sepenuhnya bekerja sama dengan KPK untuk memberantas korupsi khususnya di lingkungan militer.

"Jadi mari kita bersama-sama bersinergi untuk pemberantasan korupsi dan TNI sangat mendukung pemberantasan korupsi. Jadi jangan beranggapan kalau diserahkan ke TNI akan diamankan. Tidak. Silakan. Kita akan melaksanakan penyelidikan secara terbuka. Rekan-rekan media bisa memonitor," tutupnya.

Diketahui sebelumnya pada Rabu, 26 Juli 2023, KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi, Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dan tiga orang lainnya di antaranya Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT. Intertekno Grafika sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT. Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Baca Juga: BPNT Kartu Sembako Cair Juli 2023 Bisa Dicek di Link Ini, Cukup Gunakan KTP

Kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa senilai Rp88,3 miliar itu terungkap pada Operasi Tangkap Tangan(OTT) yang dilakukan antirasuah pada Selasa, 25 Juli 2023 di Cilangkap dan di Jatisampurna, Bekasi.

Demikian informasi yang dilansir PikiranRakyat-Depok.com, semoga bermanfaat.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah