Buntut IMEI Ilegal, Ratusan Ribu Ponsel Terancam Diblokir, Negara Rugi Rp353 Miliar

- 1 Agustus 2023, 14:46 WIB
Ilustrasi HP dengan IMEI ilegal.
Ilustrasi HP dengan IMEI ilegal. /Freepik/jcomp/

Secara prosedur, pendaftaran atau registrasi IMEI ponsel hanya dapat diakses oleh empat instansi, termasuk operator ponsel, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Perindustrian.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta mengatakan ada enam pelaku yang ditangkap, terdiri atas empat orang dari pihak swasta dan dua orang aparatur sipil negara (ASN).

"Dari hasil pengungkapan, kami sudah mengamankan enam tersangka, di antaranya pemasok device electronic ilegal tanpa hak melalui tahapan masuk yaitu inisial P, D, E, dan semuanya adalah swasta. Kemudian juga kami mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai,” ungkap Wahyu.

Baca Juga: 5 Zodiak Wanita Paling Beruntung di Bulan Agustus 2023, Anda Salah Satunya?

Tindak pidana tersebut dilakukan para tersangka dalam kurun waktu 10 hari sejak tanggal 10 sampai dengan 20 Oktober 2022.

Selama 10 hari tersebut terjadi pengunggahan IMEI ke dalam aplikasi untuk mengaktifkan IMEI Ceir (centralized equipment identity registration) yang dimiliki oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Adapun terhadap para pelaku dikenakan pasal Undang-Undang ITE yaitu, pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tentang Perubahan Nomor 11 Tentang Informasi Dan Proses Elektronik, di mana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain.

Baca Juga: Viral, Sertifikat Tanah Debitur Diduga Hilang Usai Lunasi Kredit di BSI

Kemudian pasal 32 setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apa mengubah menambah mengurangi melakukan transmisi merusak menghilangkan memindahkan menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya pengaduan dari Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bahwa ada upaya memasukkan data secara tidak sah.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah