Buntut IMEI Ilegal, Ratusan Ribu Ponsel Terancam Diblokir, Negara Rugi Rp353 Miliar

- 1 Agustus 2023, 14:46 WIB
Ilustrasi HP dengan IMEI ilegal.
Ilustrasi HP dengan IMEI ilegal. /Freepik/jcomp/

PR DEPOK - Kejahahatan siber dalam pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) menyeruak di Indonesia.

Sebanyak 191.965 unit ponsel atau smartphone dengan nomor international mobile equipment identity (IMEI) ilegal akan diblokir atau dinonaktikan. Dari jumlah total tersebut, sebanyak 176.000 di antaranya adalah produk dengan merek iPhone.

Dalam melakukan aksinya, para tersangka menggunakan akun e-commerce dengan menawarkan layanan buka blokir IMEI secara ilegal yang mengatasnamakan Kementerian Perindustrian.

Para pelaku seharusnya melalui prosedur permohonan agar IMEI tersebut disetujui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Apa yang dilakukan para tersangka selama 10 hari ini ada dugaan menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Gudeg Terenak dan Terkenal di Pati, Berikut Alamat dan Jam Bukanya

Dikutip Pikiran-Rakyat.Depok.com dari Antara, menurut Komjen Pol Wahyu Widada, rekapitulasi IMEI ilegal sebanyak 191.965 jika dihitung dengan PPh 11,5 persen, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp353 miliar.

“Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone ini. Dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.000,” ujar Komjen Pol Wahyu Widada.

Dikutip dari laman Polri, bareskrim Polri, Brigjen Polisi Adi Vivid mengatakan bahwa ratusan ribu ponsel tersebut akan dinonaktifkan karena tidak mendaftarkan nomor IMEI sesuai prosedur.

Baca Juga: Cobain Kuy! Ini 7 Warung Bakmi Paling The Best di Bogor, Catat Alamatnya Berikut

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x