Dari situ, diadakan rapat koordinasi dan kerjasama, serta diterbitkannya Laporan Polisi Nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 14 Februari 2023. Selanjutnya, 15 saksi dan 4 ahli telah diperiksa.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1, lalu Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***