MUI Apresiasi Polri usai Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama

- 2 Agustus 2023, 18:27 WIB
Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, resmi ditetapkan jadi tersangka atas dugaan penistaan agama,*
Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, resmi ditetapkan jadi tersangka atas dugaan penistaan agama,* / ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/aa.

PR DEPOK - Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, resmi ditetapkan jadi tersangka atas dugaan penistaan agama, pada Selasa, 1 Agustus 2023.

 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi atas kinerja Polri usai menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

Menurut MUI, Polri telah bekerja keras mengusut kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang. Juga, aparat penegak hukum berhasil menjaga kondusifitas masyarakat yang dibuat heboh dengan aktivitas Gumilang di lingkungan Ponpes Al Zaytun.

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polri yang telah bekerja keras sungguh-sungguh dalam melindungi umat dan menjaga kondusifitas masyarakat yang beberapa bulan ini sempat terguncang dan dibuat gaduh Panji Gumilang," ucap Wakil Sekjen Bid Hukum dan HAM MUI, Ikhsan Abdullah, pada Rabu, 2 Agustus 2023. Dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: 5 Ide Lomba Tradisional 17 Agustus Khas Jawa Barat, Lestarikan Kearifan Lokal di Hari Kemerdekaan

Lebih lanjut, Ikhsan menjelaskan MUI beserta umat akan mengawal Polri dalam mengusut tuntas kasus dugaan penistaan agama di Ponpes Al Zaytun.

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, membuat tim koordinasi yang melibatkan MUI berserta aparat penegak hukum lainnya gun melakukan koordinasi untuk mengusut kasus dugaan agama terhadap Panji Gumilang.

 

"Tentu saja ulama dan umat mengiringi langkah Polri untuk mengawal proses hukum ke pentuntutan sampai proses persidangan di pengadilan," tutupnya.

Sementara itu, Polri mengumumkan Panji Gumilang sebagai tersangka saat dirinya menjalani pemeriksaan ke dua di Mabes Polri.

Baca Juga: Wajib Coba! Berikut 5 Bakso Pilihan di Pemalang, Ratingnya Bagus

Sebelumnya, Panji Gumilang dijadwalkan pemeriksaan, pada Kamis, 27 Juli 2023. Akan tetapi, pengacara pria itu menjelaskan kliennya sedang sakit.

Oleh karena itu, Polri menjadwalkan ulang pemeriksaan Panji Gumilang, pada Selasa, 1 Agustus 2023.

 

Berdasarkan hasil gelar perkara di tanggal tersebut, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

"Hasil gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Dirtipidum Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro.

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Luka, Hasil Spontanitas Rizky Febian dan Gangga Kusuma

Penetapkan tersangka Panji Gumilang, berdasarkan bukti dari 40 saksi dan 17 saksi ahli di bidang agama, ahli pidana, sosiologi, dan lainnya.

Atas kasus tersebut, Panji Gumilang dipersangkakan pasal berlapis dan terancam hukuman pidana paling lama sepuluh tahun penjara.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah