Melalui perevisian Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, diharapkan dapat menutup celah tersebut dan bisa memperjelas aturannya.
Pada saat ini, perkembangan revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020, sedang dalam tahap penyamaan dengan kementerian lainnya.
Baca Juga: Perbandingan Honor Magic5 Series vs Xiaomi 13T Pro, Ini Keunggulannya!
Yang menjadi hal penting dalam revisi permendag ini adalah, platform toko online tidak diperbolehkan untuk menjadi produsen dalam berbagai produk, contohnya seperti TikTok bikin merek celana TikTok itu tidak diperbolehkan.
Mengenai hal ini, Staf khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari, juga memberikan tanggapan bahwa sebenarnya tidak susah untuk menemukan produk yang didagangkan di Tiktok Shop melakukan perdagangan cross border. Namun hal tersebut ditolak oleh manajemen Tiktok di Indonesia.
Maka dari itu, perlunya revisi permendag agar dapat diatur secara regulasi, supaya dapat mengatur bisnis atau izin usaha daring tanpa ada ruang abu-abu di setiap platform.***