PR DEPOK – Bisnis online menggunakan aplikasi e-commerce (toko online) seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak dan masih banyak lagi merupakan salah satu cara untuk meningkat penjualan bisnis.
Tidak hanya itu saja, penggunaan media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok dan lain-lain juga menjadi salah satu cara produk dilihat dan dibeli banyak orang.
Berdasarkan informasi yang dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Antara News, kini Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan akan mengatur perizinan perdagangan, yang berbeda dari menggunakan platform toko online dan melalui sosial media, hal ini akan dilakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
"Nanti e-commerce dengan social commerce beda, izinnya mesti beda. Jadi kalau dia ada media sosialnya terus ada komersialnya itu izinnya akan beda. Izinnya harus dua dan aturan izinnya diajukan ke Kemendag," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Baca Juga: Cobain Mie Ayam Paling Enak di Denpasar, Bali Yuk! Ini Alamat Lengkapnya
Menurut keterangan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, saat ini revisi Peraturan Menteri Perdagangan ini telah dikejar.
Alasan melakukan revisian adalah platform media sosial Tiktok memiliki fitur TikTok Shop, tergabung dalam satu aplikasi. Namun menurut peraturan fitur tersebut harusnya terpisah karena keduanya memiliki izin yang berbeda di Indonesia.