"Jadi body checking ini tidak pernah ada di rundown acara, tiba-tiba mereka dihadapkan, seolah-olah ditodong, harus melakukan body checking dengan cukup membuat klien kami ini terpukul merasa martabatnya dihinakan," tutupnya.
Dugaan pelecehan seksual ini resmi dilaporkan dengan nomor yang terdaftar yakni LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA.
Pihak terkait melaporka PT Capella Swastika Karya berdasarkan Pasal 4, 5, dan Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU TPKS.***