KPK Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Gazalba Saleh dalam Kasus Suap KSP Intidana

- 9 Agustus 2023, 15:14 WIB
KPK ajukan kasasi atas vonis bebas Gazalba Saleh atas kasus suap KSP Intidana.
KPK ajukan kasasi atas vonis bebas Gazalba Saleh atas kasus suap KSP Intidana. /Antara/Akbar Nugroho Gumay

PR DEPOK - Langkah tegas diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang membebaskan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dalam kasus suap yang terkait dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta pada hari Rabu, bahwa Jaksa KPK, Arif Rahman Irsady, dengan mantap telah mengajukan kasasi sebagai respons terhadap keputusan bebas yang dijatuhkan kepada Gazalba Saleh. Tindakan ini secara resmi dicatat dan terdaftar melalui panitera pada PN Bandung Kelas 1A Khusus.

"Hari ini, Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas terdakwa Gazalba Saleh. Pernyataan kasasi diajukan dan terdaftar melalui panitera pada PN Bandung Kelas 1A Khusus," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA, Rabu.

Ali menegaskan bahwa tim jaksa KPK telah menerima salinan lengkap dari putusan tersebut dan saat ini tengah giat dalam proses penyusunan memori kasasi.

Baca Juga: Daftar Nama Hakim MA yang Ringankan Hukuman Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Keputusan membebaskan Gazalba Saleh diambil oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang berkaitan dengan kasus suap terkait KSP Intidana di Pengadilan Tipikor Bandung pada hari Selasa (1/8).

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Joserizal telah memutuskan bahwa tidak terbukti bersalah bagi terdakwa Gazalba. Alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dianggap tidak kuat oleh majelis hakim, sehingga terdakwa akhirnya dibebaskan dari semua tuduhan.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x