Daftar Nama Hakim MA yang Ringankan Hukuman Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

- 9 Agustus 2023, 15:10 WIB
Hukuman para terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal disunat MA.
Hukuman para terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal disunat MA. /Antara Foto/

PR DEPOK - Mahkamah Agung (MA) memutuskan meringankan hukuman para terdakwa pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dalam putusan sidang tertutup.

Terdakwa tersebut adalah Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Dalam putusan vonis tersebut, telah diputuskan oleh 3 dari 5 hakim, sisanya 2 telah menyatakan perbedaan pendapat dan menginginkan Ferdy Sambo tetap dihukum mati.

Dirangkum PikiranRakyat-Depok.com, berikut daftar nama hakim MA yang meringankan hukuman terdakwa pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Polri Bentuk Satgas Anti Money Politic

Pada sidang tertutup tersebut telah dipimpin oleh Hakim Ketua Suhadi, kemudian Anggota adalah Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Lalu Rudi Soewasono sebagai pengganti.

Diketahui, dalam putusan tersebut MA (Mahkamah Agung) telah merubah vonis Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Lalu, Ferdy Sambo suami dari Putri Candrawathi yang awalnya divonis hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius 10 Agustus 2023: Kehidupan Asmara Sedang Positif

Begitu juga dengan Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. MA juga telah mengurangi hukuman keduanya dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara sedangkan, terdakwa Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x