PR DEPOK - Kejaksaan Agung atau Kejagung buka suara soal putusan MA yang memangkas vonis hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal serta Kuat Ma’ruf.
Putusan itu diumumkan MA kemarin, 8 Agustus 2023, mengabulkan permohonan kasasi dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf serta Ricky Rizal.
"Kami menghormati dan menghargai seluruh putusan MA dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.
Menurut Ketut, Kejagung mencermati putusan majelis hakim tingkat kasasi, termasuk pembuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: 4 Bubur Ayam Terenak yang Terletak di Jakarta Timur, Ratingnya Bagus!
Pasal tersebut merupakan yang utama terkait pembunuhan berencana, sebagaimana surat dakwaan penuntut umum.
Ketut menyebut bahwa seluruh fakta dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutat itu telah terakomodasi dalam putusan kasasi MA.
"Penuntut umum berhasil meyakinkan majelis hakim untuk membuktikan pasal primair dalam perkara a quo," katanya.
Baca Juga: Link Live Streaming PSIS Semarang vs Arema FC, Ambisi Curi Kemenangan!