Soal putusan kasasi MA, Ketut berujar bahwa penuntut umum menyatakan sikap untuk mempelajarinya lebih lanjut, usai mendapatkan salinan resmi.
Sebelumnya diberitakan bahwa MA memangkas vonis hukuman bagi terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Dalam hal Ferdy Sambo, vonis hukuman mati diubah menjadi penjara seumur hidup, sedangkan sang istri, Putri Candrawathi, dipangkas penjara menjadi 10 tahun alih-alih vonis 20 tahun sebelumnya.
Baca Juga: 6 Gudeg di Pekalongan Paling Enak dan Terkenal, Simak Alamatnya
Sementara itu, Ricky Rizal divonis penjara selama 8 tahun alih-alih 13 tahun, dan Kuat Ma’ruf yang sebelumnya divonis 15 tahun menjadi 10 tahun.***