Buka Suara Soal Perubahan Vonis Hukuman Ferdy Sambo, Kejagung: Kami Menghormati dan Menghargai

- 9 Agustus 2023, 12:04 WIB
Kejagung menanggapi putusan MA soal perubahan vonis hukuman Ferdy Sambo yang menjadi penjara seumur hidup.
Kejagung menanggapi putusan MA soal perubahan vonis hukuman Ferdy Sambo yang menjadi penjara seumur hidup. /FAUZAN/ANTARA FOTO

Soal putusan kasasi MA, Ketut berujar bahwa penuntut umum menyatakan sikap untuk mempelajarinya lebih lanjut, usai mendapatkan salinan resmi.

Sebelumnya diberitakan bahwa MA memangkas vonis hukuman bagi terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

Dalam hal Ferdy Sambo, vonis hukuman mati diubah menjadi penjara seumur hidup, sedangkan sang istri, Putri Candrawathi, dipangkas penjara menjadi 10 tahun alih-alih vonis 20 tahun sebelumnya.

Baca Juga: 6 Gudeg di Pekalongan Paling Enak dan Terkenal, Simak Alamatnya

Sementara itu, Ricky Rizal divonis penjara selama 8 tahun alih-alih 13 tahun, dan Kuat Ma’ruf yang sebelumnya divonis 15 tahun menjadi 10 tahun.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah