KPK dan Puspom TNI Telah Menyita Barang Bukti di Kantor Basarnas

- 5 Agustus 2023, 12:19 WIB
KPK dan Puspom TNI miliki barang bukti dari Basarnas.
KPK dan Puspom TNI miliki barang bukti dari Basarnas. /Foto : Istimewa/Foto ; Istimewa

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi menjadi tersangka pada kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas RI.

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC) menjadi tersangka pada kasus suap pengadaan alat-alat di Basarnas.

Dari hasil pemeriksaan tersebut menemukan pemberi suap Marilya alias Bu Meri (MR) telah memberikan uang suap sekitar Rp1 miliar.

Baca Juga: 10 Proposal Hari Kemerdekaan Indonesia 2023 PDF, Kegiatan HUT RI Lengkap Susunan Panitia dan Biaya

Lebih tepatnya Rp999.710.400 kepada ABC pada 25 Juli 2023 di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL, Jakarta

PT Intertekno Grafika Sejati adalah perusahaan yang memenangkan tender dari pengadaan alat untuk Basarnas. Lalu MR pada kasus ini adalah Direktur dari PT Intertekno Grafika Sejati.

Selain MR KPK juga telah menahan tiga orang yang melakukan pemberian suap, tidak tersangka tersebut berinisial MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, dan RA Direktur Utama PT KAU.

Baca Juga: 5 Nasi Goreng yang Harus Anda Coba di Tegal, Rasanya Mantap!

Berdasarkan informasi yang dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Antara News, bersama KPK Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, datang ke kantor Basarnas untuk melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti terkait kasus suap yang dilakukan oleh dua prajurit TNI dan tiga warga sipil.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x