PR DEPOK - Kini, militer berargumen bahwa mereka memegang hak tunggal untuk menyelidiki dan mengadili seorang perwira militer aktif di Indonesia, sesuatu yang disengketakan oleh Agus Sunaryanto, koordinator organisasi nirlaba Indonesia Corruption Watch (ICW).
Sunaryanto mengatakan bahwa undang-undang tahun 2004 yang mengatur KPK memberikan badan anti-korupsi tersebut kewenangan untuk menyelidiki dan mengadili seorang perwira militer selama tindakan korupsi diduga dilakukan bersama warga sipil biasa.
Namun, undang-undang tentang pengadilan militer menyatakan bahwa seorang perwira militer harus diadili di pengadilan militer. Undang-undang ini diundangkan pada tahun 1997 dan tidak pernah diubah.
Untuk mengakomodasi kedua undang-undang yang saling bertentangan, Sunaryanto mengatakan bahwa KPK dapat meminta pembentukan pengadilan "koneksitas," yaitu pengadilan ad hoc yang terdiri dari hakim sipil dan militer.
Baca Juga: Konsol Penerus Nintendo Switch akan Dirilis pada Tahun 2024
"KPK belum pernah menggunakan kewenangan ini, dan sudah waktunya mereka melakukannya," ujar Sunaryanto, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman resmi Chanel News Asia.
Dalam video yang diunggah ke akun Instagram pribadinya pada hari Sabtu lalu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mohammad Mahfud Mahmodin, meminta semua pihak untuk berhenti berselisih mengenai siapa yang berhak mengadili kedua perwira militer tersebut.