PR DEPOK - Kasus suap yang melibatkan dua prajurit TNI aktif hingga saat ini masih menjadi perbincangan hangat publik. Kasus tersebut langsung ditangani oleh KPK.
Di tengah menangani kasus suap tersebut, muncul dugaan adanya intimidasi yang dilakukan kepada pimpinan KPK Firli Bahuri.
Menanggapi hal tersebut, Komandan Pusat Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko pun buka suara dan membantah tegas isu tersebut.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Bakmi Paling Enak dan Laris di Surabaya, Simak Lokasi dan Jam Bukanya
“Ah enggak itu,” ucap Danpuspom TNI.
Setelah menepis isu tersebut, Agung juga telah mengumumkan status dua perwira aktif TNI, HA dan ABC sebagai tersangka kasus suap pengadaan alat-alat di Basarnas.
Puspom TNI diketahui, telah menetapkan kedua perwira tersebut sebagai tersangka setelah KPK mengumumkan keterlibatan HA dan ABC.
Baca Juga: 15 Link Twibbon 17 Agustus 2023 Gratis, Meriahkan HUT RI ke 78 dengan Beragam Bingkai Foto Keren
Selain itu, kasus yang sama juga telah ditetapkan kepada tiga pemberi suap, yaitu warga sipil sebagai tersangka.