Puspom TNI Buka Suara Soal Anggotanya Geruduk Polrestabes Medan: Kena Hukuman Disiplin

- 11 Agustus 2023, 08:15 WIB
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko. /Tangkapan layar Youtube Puspen TNI/

PR DEPOK - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI buka suara soal anggotanya diduga geruduk Polrestabes Medan, pada Sabtu, 5 Agustus 2023.

 

Diungkapkan Komandan Puspom Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko, anggota TNI yang terlibat yakni Mayor Dedi Hasibuan beserta 13 prajurit lainnya, akan dikenakan hukuman disiplin.

Sebagaimana diketahui, Mayor Dedi Hasibuan beserta 13 prajurit TNI mendatangi markas Polrestabes Medan, karena meminta penangguhan penahan seorang tersangka dugaan pemalsuan surat keterangan lahan berinisial ARH. Diketahui, tersangka merupakan keluarga dari Dedi Hasibuan.

Lebih lanjut, Komandan Puspom TNI menjelaskan, pihaknya masih menunggu pemeriksaan dari Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad). Meskipun kejadiannya tidak ditemukan unsur pidana, anggota yang terlibat dipastikan mendapatkan hukuman disiplin.

Baca Juga: 6 Amalan yang Buat Perjalananmu Lebih Istimewa, Menempuh Jalur Langit Menuju Kesuksesan

"Kami jamin siapa pun yang terlibat di situ, kalau memang dari kejadian itu tidak ada unsur pidana, kami pastikan yang ada di situ pasti akan kena hukuman disiplin," ujar Komandan Puspom TNI, dilansir dari ANTARA.

Video geruduk yang dilakukan Mayor Dedi Hasibuan beserta 13 anggota TNI viral di jagat sosial media. Kendati demikian, Komandan Puspom TNI menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir, karena pihak yang terlibat akan dipastikan mendapatkan hukuman.

 

Menurut Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro, disiplin masuk kategori berat bagi prajuritnya karena sanksi tersebut bisa meliputi teguran hingga penahanan.

"Disiplin itu berat juga karena disiplin itu termasuk juga bisa teguran, penahanan ringan, penahanan berat, dan itu juga pasti akan kena kariernya," ungkap Kababinkum TNI.

Baca Juga: 5 Sate Kambing Terkenal dan Terenak di Tasikmalaya, Nikmati Kelezatan Kuliner Khas dengan Rasa Autentik

Sementara itu, Komandan Puspom TNI meyakini para prajurit yang menggeruduk Polrestabes Medan sebagai aksi unjuk kekuasaan atau show of force.

Aksi unjuk kekuasaan tersebut dengan upaya untuk mempengaruhi proses penyelidikan terhadap tersangka yang diduga sebagai keluarga dari Mayor Dedi Hasibuan.

 

"(Aksi itu) dapat diduga, atau dikonotasikan, merupakan upaya show of force kepada penyidik Polrestabes Medan untuk berupaya memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan," jelas Komandan Puspom TNI.

Meskipun, dalam peraturan Panglima TNI yang terbit pada tahun 2017 tentang keluarga PNS TNI mencangkup istri, anak, suami, orang tua, dan keponakan, bisa mendapatkan rawatan kedinasan TNI seperti bantuan hukum, Kababinkum TNI menilai Mayor Dedi keliru dalam prosedurnya.

Baca Juga: Menggoyang Lidah di Kota Tasikmalaya, Menyusuri Jejak 5 Bakso Terfavorit

Seperti yang diketahui, tersangka dugaan pelasuan surat tanah merupakan keponakan dari Mayor Dedi Hasibuan. Saat mendatangi Polrestabes Medan, pihak terkait meminta penangguhan penahanan tersangka.

"Ada kesalahan prosedur dalam pemberian bantuan hukum, khususnya tata cara dan mekanisme dalam memberikan bantuan hukum," kata Kabanbinkum TNI.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah