Buntut Polusi Udara di Jabodetabek, KLHK Hentikan Kegiatan 4 Perusahaan

- 23 Agustus 2023, 21:03 WIB
Ilustrasi polusi udara di DKI Jakarta.
Ilustrasi polusi udara di DKI Jakarta. /Reuters/Willy Kurniawan/

PR DEPOK - Buntut polusi udara yang kian parah di wilayah Jabodetabek, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tegaskan telah menghentikan kegiatan empat perusahaan yang terindikasi sebabkan pencemaran udara.

Hal ini, disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Jakarta, pada Rabu, 23 Agustus 2023.

"Kami fokus terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran PM2,5. Apabila dalam pengawasan kami menemukan pelanggaran lain, maka kami juga melakukan penindakan," ucapnya.

Baca Juga: Bikin Ketagihan! 10 Rekomendasi Seblak di Jogja

Empat perusahaan yang dihentikan KLHK, diantaranya PT. Wahana Sumber Rezeki dan PT. Unitama Makmur Persada yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara; PT. Maju Bersama Sejahtera di kawasan Cakung, Jakarta Timur; dan kegiatan dumping FABA dan cerobong PT. Pindo Deli 3 yang berada di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek, berkeyakinan bahwa PT. Wahana Sumber Rezeki dan PT. Unitama Makmur Persada, yang merupakan perusahaan stockpile batu bata dalam menjalankan kegiatannya tidak memiliki Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang terperinci.

Sedangkan untuk PT. Maju Bersama Sejahtera, KLHK berkeyakinan adanya pelanggaran yang terjadi, terkait ketidaksesuaian dokumen lingkungan dengan kondisi di lapangan.

Baca Juga: Gak Bikin Dompet Bolong! 8 Tempat Makan Steak di Klaten yang Cocok untuk Quality Time!

Untuk kegiatan dumping FABA dan cerobong yang terdapat di PT. Pindo Deli 3, KLHK berkeyakinan terjadi kesalahan dalam pemasangan lubang sampling yang tidak memenuhi ketentuan teknis, yaitu metode sampling tidak benar, lubang sampling tidak sesuai ketentuan, dan adanya indikasi melakukan pengenceran.

Selain itu, KLHK juga berkeyakinan perusahan pulp dan kertas itu, mempunyai kegiatan dumping limbah batu bara berupa FABA yang tidak memenuhi ketentuan standar teknis.

Dikatakan oleh Rasio, bahwa timnya sedang bekerja untuk meneliti satu per satu sumber-sumber emisi, atau pencemar yang berpengaruh terhadap kualitas udara di Jabodetabek.

Baca Juga: Beri Pengalaman Berbeda, Sony Ingin Gunakan Teknologi AI di Playstation untuk Pengguna Tunanetra

KLHK telah menurunkan sebanyak 100 personel pejabat pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan ke enam titik lokasi yaitu Marunda, Cakung, Kelapa Gading, Pulo Gadung, Bekasi, dan Karawang, sejak 21 Agustus 2023.

Tim tersebut mempunyai tugas mengawasi dan menindak sumber-sumber pencemaran tidak bergerak, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) maupun Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), industri, pembakaran sampah terbuka, limbah elektronik, dan lain sebagainya di wilayah Jabodetabek.

Selain melakukan pengawasan dan penindakan terhadap sumber pencemar tidak bergerak, KLHK juga berusaha mengurangi emisi dari sumber bergerak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Setelah 4 tahun, Akhirnya Granblue Fantasy: Relink Umumkan Tanggal Rilis

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro, mengajak masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor, untuk melakukan uji emisi.

Karena menurutnya, sumber terbesar polusi udara di Jabodetabek saat ini, berasal dari kendaraan bermotor.

Dikatakan olehnya, fasilitas untuk menguji emisi kendaraan bermotor telah tersedia di sejumlah 400 bengkel di DKI Jakarta. Bengkel-bengkel tersebut, sudah menyediakan sertifikasi dan terhubung langsung dengan sistem yang ada di DKI Jakarta dan KLHK.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x