Terlibat Pengedaran Narkoba, Polisi Amankan Pelaku dalam Satu Keluarga di Bangkalan

- 28 Agustus 2023, 17:03 WIB
Polisi berhasil menangkap pengedar narkoba.
Polisi berhasil menangkap pengedar narkoba. /Pixabay/4711018

PR DEPOK - Satu keluarga di Bangkalan, Jawa Timur diamankan pihak berwajib karena terlibat pengedaran narkoba.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan, pengedar narkoba yang melibatkan keluarga itu terdiri dari ayah dan dua anaknya.

"Jumlah tersangka yang kami tangkap sebanyak empat orang yang diantaranya adalah satu keluarga yakni bapak dan anaknya," kata Febri Isman Jaya dalam keterangan pers di Mapolres Bangkalan, pada Senin, 28 Agustus 2023 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Selasa, 29 Agustus 2023: Ada Hasil Baik, Asmara Sedang Romantis

Adapun empat tersangka yang ditahan, yakni HF(51), RA (34) dan MD (20) warga Dusun Jakan, Desa Parseh, Kecamatan Socah. HF merupakan ayah dari RA dan MD.

“HF, RA dan MD adalah satu keluarga," ujarnya.

Lalu, tersangka lainnya adalah IS (38) warga Dusun Dajah Jarat, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan.

Baca Juga: 5 Sate Terfavorit dan Paling Laris di Bekasi, Cek Alamatnya!

"Dari semua tersangka, ada dua orang pengedar dan dua orang lainnya pemakai,” kata Febri.

HF dan anaknya HD diketahui sebagai pengedar, sedangkan anaknya yang lain, yaitu MD adalah pemakai. Tersangka SI juga pemakai.

Pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti sebanyak 16,03 gram dari tangan HF dan HD.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Starlight’ Ciptaan Secret Number, Masuk Trending Musik!

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, narkoba itu dibeli oleh HF kepada AM (DPO) sebanyak 20 gram seharga 14 juta, dengan tujuan diedarkan bersama anaknya.

"Bisnis barang haram tersebut baru 2 bulan dijalani,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus pengedaran narkoba yang melibatkan anggota keluarga ini terungkap setelah RA dan IS tertangkap sedang mengkonsumsi sabu yang dibeli dari MD seharga 100 ribu.

Baca Juga: 5 Bakso Terenak di Yogyakarta: Rasakan Sensasi Gurihnya!

Atas perbuatan mereka, keempat tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 127 ayat (1) Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup serta denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah