PR DEPOK - Sensasi akan mencengkam ruang sidang pada 7 September 2023 mendatang, di mana Mario Dandy Satrio, terdakwa berusia 20 tahun, akan dihadapkan pada vonis terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17).
Bersiaplah untuk melihat drama yang semakin mendekati klimaks ini, karena Hakim Ketua, Alimin Ribut Sudjono dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah mengumumkan tanggal penting ini kepada publik pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Hal ini disampaikan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. “Putusan akan dijatuhkan hari Kamis tanggal 7 September minggu depan ya,” katanya, Selasa 29 Agustus 2023.
Namun, bukan hanya kabar sidang yang menarik perhatian. Dalam sidang sebelumnya, teguran keras dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Mario Dandy tampak begitu tajam.
Meski nota pembelaan Mario Dandy ditolak, JPU bahkan lebih jauh dengan menegaskan bahwa kebenaran moral, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan harus dikedepankan, serta bahwa David Ozora pantas mendapatkan keadilan seutuhnya.
Menggiring kita pada sebuah pertarungan hukum yang memanaskan suasana, Mario Dandy Satriyo tidak menyembunyikan kekecewaannya atas tuntutan pidana maksimal yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 12 tahun akibat tindakan penganiayaannya terhadap David Ozora yang masih berusia 17 tahun.