PR DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Keputusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Menurut JPU, Mario Dandy melakukan penganiayaan berat yang direncakankan kepada David Ozora, sehingga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana pidana penjara oleh itu kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar JPU.
Dikatakan JPU, pihaknya menuntut Mario Dandy berdasarkan pertimbangan yang memberatkan terdakwa. Adapun fakta yang memberatkan seperti perbuatan terdakwa kepada David Oroza tidak manusiawi.
"Dilakukan secara sadis dan brutal. Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban Cristalino David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia," jelas JPU.
JPU mengungkapkan Mario Dandy telah merenggut masa depan David Ozora. Bahkan terdakwa mengarang cerita bohong pada proses penyidikan kasus penganiayaan.