PR DEPOK - Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka dalam laporan polisi tentang dugaan pencabulan terhadap mantan kekasihnya, AG.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengonfirmasi bahwa Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Benar, sudah (Mario Dandy menjadi tersangka)," kata Hengki saat dimintai konfirmasi pada hari Senin, dikutip dari PMJ News.
Sebelumnya dilaporkan bahwa Anak AG (15) telah melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lanjutan.
"Tentu saja, Polda Metro Jaya akan melanjutkan dengan penyelidikan," kata Trunoyudo.
Baca Juga: Berikut Amalan-amalan yang Dilakukan di Bulan Muharram Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Kuasa hukum Anak AG, Mangatta Toding Allo, menjelaskan bahwa meskipun hubungan badan antara Mario Dandy dan AG mungkin dilakukan dengan persetujuan, karena AG masih di bawah umur, hal tersebut dianggap sebagai Statutory Rape.