"MDS adalah satu-satunya yang dilaporkan karena pelakunya adalah seorang dewasa," ujar Mangatta.
Laporan tersebut telah didaftarkan dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, dan Pasal yang dikenakan adalah Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Pelaporan pencabulan terhadap anak merupakan tindak pidana. Apapun bentuknya, baik dengan persetujuan atau dipaksa, diatur dalam undang-undang dan disebut 'Statutory rape' dalam bahasa Inggris," papar Mangatta.***