Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Terbukti Aniaya David Ozora dengan Brutal

- 15 Agustus 2023, 14:22 WIB
JPU telah menuntut Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.*
JPU telah menuntut Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.* /Antara/Aditya Pradana Putra/

 

Selain dituntut 12 tahun penjara, Mario Dandy harus membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar lebih.

Namun, jika terdakwa tidak bisa membayar kerugian, maka JPU menuntut Mario Dandy akan ditambahkan hukuman kurungan penjara.

Baca Juga: Nikmati Kebebasan dengan Tag 'MerdekaRia' di Ancol dengan Promo Spesial Tiket Mulai 50 Ribu Rupiah!

"Membayar restitusi kepada anak korban Cirtalino David Ozora sebesar Rp120.388.911.003, dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun," jelas JPU.

Restitusi yang dilayangkan kepada Mario Dandy cs bukan semerta-merta untuk mengganti biaya pengobatan David Ozora.

 

JPU menjelaskan restitusi turut dilayangkan sebagai ganti rugi yang tidak bisa terlihat seperti rasa malu, masa depan yang hancur, juga mental David Ozora yang terganggu.

"Kerugian imateril yang tidak dapat dihitung antara lain kerugian rasa malu, kehilangan harga diri, rendah diri, dan kecemasan berlebihan bersifat traumatik," ujar JPU.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x