Korlantas Polri Gencarkan Operasi Zebra 2023 Mulai Hari Ini 4 September 2023, Simak Pelanggaran yang Ditilang

- 4 September 2023, 10:18 WIB
Operasi Zebra 2023 Resmi Dimulai Polres Bogor Pada Hari Ini
Operasi Zebra 2023 Resmi Dimulai Polres Bogor Pada Hari Ini /Polres Bogor /

PR DEPOK – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengumumkan pelaksanaan Operasi Zebra 2023, yang akan berlangsung selama dua pekan mulai 4 September hingga 17 September 2023.

Operasi ini bertujuan untuk menciptakan suasana aman, tertib, dan selamat bagi pengguna jalan raya di seluruh Indonesia.

Selain itu, operasi ini juga dimaksudkan untuk memastikan kondisi yang kondusif menjelang Pemilu Damai 2024.

Baca Juga: Raos Pisan! Ini 5 Rekomendasi Rumah Makan Prasmanan Sunda di Kota Bandung

Dalam pengumuman tersebut, akun Instagram @ntmc_polri membagikan informasi terkait pelaksanaan Operasi Zebra yang akan berlangsung serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Para pemotor dan pengemudi diminta untuk memeriksa dan memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan mereka guna menghindari penindakan tilang.

Selama Operasi Zebra 2023, sejumlah pelanggaran akan menjadi target utama penegakan hukum di jalan raya.

Baca Juga: Joss! 7 Gudeg Terlezat dengan Varian Topping Lengkap di Karawang, Berikut Lokasinya

Berikut adalah beberapa pelanggaran yang akan dikenai sanksi tilang:

1. Menggunakan Handphone Saat Mengemudi

- Sanksi: Denda maksimal Rp750.000 (Pasal 283 UU LLAJ).

Baca Juga: Tes Kepribadian: Karakter Super Perfeksionis Terungkap dari Gambar yang Dilihat Pertama, Tangan atau Orang?

2. Pengemudi di Bawah Umur dan Tanpa SIM

- Sanksi: Denda maksimal Rp1 juta (Pasal 281 UU LLAJ).

3. Berboncengan dengan Lebih dari Satu Orang untuk Kendaraan Roda Dua

Baca Juga: My Lovely Liar Sub Indo Episode 11 Tayang Malam ini Jam Berapa? Inilah Link Nonton Legal dan Sinopsisnya

- Sanksi: Denda maksimal Rp250.000 (Pasal 292 UU LLAJ).

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

- Sanksi: Denda maksimal Rp250.000 (Pasal 291 UU LLAJ).

Baca Juga: Lagi Traveling? Wajib Coba Ini 7 Rumah Makan di Ubud Bali yang Ngeunah Pisan, Dijamin Menunya Halal

5. Berkendara dalam Kondisi Pengaruh Alkohol

- Sanksi: Denda maksimal Rp750.000 (Pasal 293 UU LLAJ).

6. Melawan Arus Lalu Lintas

Baca Juga: Nyaman Onggu Cong! Ini 7 Pilihan Kuliner Bakso Terenak di Sumenep Murah Meriah dan Populer

- Sanksi: Denda Rp500.000 (Pasal 287 UU LLAJ).

7. Melebihi Kecepatan Maksimal

- Sanksi: Denda maksimal Rp500.000 (Pasal 287 UU LLAJ).

Baca Juga: Tape Uli Khas Cisalak Depok: Legitnya Tradisi Rasa Gurih Betawi

Penting untuk diingat bahwa penindakan terhadap pelanggaran tersebut tidak hanya berupa tilang di tempat.

Para pelanggar akan ditangkap oleh kamera tilang elektronik (ETLE) dan polisi lalu lintas yang melakukan patroli.

Operasi Zebra 2023 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan pengguna jalan raya. Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara.***

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah