PR DEPOK - Setelah di Indonesia ramai dengan tindak pidana yang melakukan perdagangan orang dengan modus penyaluran kerja migran ilegal. Akhirnya kepolisian Indonesia telah menangkap salah satu pelaku.
Berdasarkan informasi yang dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Antara News, Daerah (Polda) Jambi bersama Polres Kerinci akhirnya menangkap seorang perempuan yang melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengimingkan penyaluran kerja migran di Indonesia.
"Pekerja migran Indonesia yang berasal dari Kabupaten Kerinci dijanjikan menjadi pekerja di Malaysia, namun hal tersebut dilakukan secara ilegal," ucap Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Reskrim Polres Kerinci, langsung melakukan penyelidikan dan penghadangan yang berada di jalan Desa Nan Godang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.
Pihak kepolisian setempat langsung menghentikan satu unit mobil yang telah membawa orang yang akan menjadi korban perdagangan manusia, yang akan dibawa ke negara Malaysia. Pada mobil tersebut terdapat tiga orang laki-laki, yang merupakan korban, lalu seorang perempuan berinisial S berumur 46 tahun.
Seluruh korban dan pelaku yang ada di mobil langsung diamankan. Lalu mendapatkan informasi bahwa para pekerja migran ilegal ini diminta oleh pelaku dengan biaya sebesar Rp5 juta per orang untuk mendapatkan pekerjaan.