Para korban akan dijanjikan mendapatkan pekerjaan di Malaysia di sebuah perkebunan sawit sebagai penjaga, dan mendapatkan gaji sebesar Rp7 juta per bulan. Saat Ini para pelaku sudah ditahan di Polres Kerinci.
Pihak kepolisian sudah mengamankan tiga buah paspor, buku rekening, dua unit handphone, lalu slip bukti setoran untuk tiket penerbangan Dumai menuju Malaysia dengan harga Rp3 Juta.
Pemerintah Indonesia tengah berupaya dengan berbagai cara untuk mencegah para warga Indonesia menjadi pekerja Migran Ilegal. Salah satunya adalah Kantor Imigrasi Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, telah melakukan penolakan permohonan pembuatan paspor sebanyak 100 lebih.
Hal ini dilakukan untuk mencegah tindak perdagangan orang (TPPO) yang beriming-iming mendapatkan pekerjaan di luar negeri, namun mendapatkan pekerjaan yang tidak memiliki kondisi yang baik.***