"Kami akan sampaikan kembali informasi kepada saksi untuk hadir di waktu yang ditentukan penyidik KPK," ujar Ali menmbahkan.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan memeriksa Cak Imin terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di Kemnaker pada 2012.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan jika opsi pemanggilan Cak Imin itu muncul karena dugaan korupsi di masa jabatannya saat menjadi menaker.
"Jadi, kami akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan waktu kejadiannya (tempus-nya). Kami dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti, lalu disesuaikan dengan kapan waktu kejadiannya. Kalau kejadian tahun itu, yang diperiksa siapa yang menjabat di tahun itu," tutur Asep Guntur.
Lebih lanjut Asep menambahkan jika opsi pemanggilan sebenarnya tak hanya ditujukkan kepada Cak Imin.
Akan tetapi, juga kepada semua pihak pejabat di lingkungan (Kemnaker) yang ada saat terjadinya dugaan korupsi terkait.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Makan Bakso di Cilandak, Jaksel, Bakso Rawit Pedas Nampol
"Pejabat di tempus semua kemungkinan kami minta keterangan. Karena kami harus mendapatkan informasi yang sejelasnya," tambah Asep.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi, pada pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012.